JOMBANG, iNews.id - Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan istri siri dan anak tirinya yang masih berusia 4 tahun di Madiun, ditangkap polisi di pondok kawasan Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dia diketahui telah tinggal di pondok tersebut selama 12 hari sebelum akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polda Jatim.
Pondok yang berada di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, itu menjadi tempat persembunyian Dwi Bagus. Dia ditangkap saat sedang beristirahat di salah satu bangunan di area pondok.
Pengasuh pondok, KH Khoirul Munir membantah memiliki hubungan pertemanan dengan Dwi Bagus. Dia juga menegaskan bahwa tersangka bukan santrinya, melainkan tamu yang datang bersama seorang pria dari Sidoarjo.
Menurut Khoirul, Dwi Bagus datang dengan alasan ingin menenangkan diri karena memiliki masalah rumah tangga. Khoirul mengaku sempat merasa tidak nyaman saat bertemu dengan tersangka dan mengingatkannya agar tidak masuk ke rumah tanpa izin.
Setelah pertemuan itu, Khoirul mengaku tidak pernah lagi menemui atau berbicara dengan Dwi Bagus. Sementara itu, tersangka tetap tinggal di area pondok dan tidur di bangunan depan rumah pengasuh.
Selama 12 hari berada di sana, Dwi Bagus mengikuti kegiatan keagamaan, termasuk salat berjemaah dan pengajian rutin warga. Aktivitas tersebut membuat warga tidak menaruh curiga karena menganggapnya sebagai tamu biasa.
Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa mengatakan, pondok tersebut memang kerap didatangi tamu dari berbagai daerah yang memiliki persoalan pribadi. Sebagian tamu hanya datang sebentar, sementara lainnya menginap hingga beberapa hari.
"Ke sininya itu dibawa sama orang Mojosari. Di sini sekitar 12 hari," kata Ulfa.
Menurut Ulfa, setiap kali ditanya warga, Dwi Bagus mengaku sedang ingin menenangkan diri karena istrinya berselingkuh. Warga pun tidak menyangka pria tersebut merupakan tersangka pembunuhan yang tengah diburu polisi.
Ulfa menegaskan, Dwi Bagus bukan warga setempat dan kasus pembunuhan tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas pondok. Untuk mencegah kejadian serupa, pihak dusun berencana mengaktifkan kembali kewajiban tamu yang menginap untuk melapor kepada pengurus RT dan RW.
Dengan pendataan tersebut, asal-usul dan tujuan kedatangan setiap tamu diharapkan dapat diketahui oleh lingkungan sekitar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait