Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 di Surabaya mencatat ada 174 laporan pengaduan nasabah terhadap industri asuransi selama tahun 2019. Pengaduan ini 80 persen didominasi nasabah Jiwasraya dan Bumiputera 1912.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Heru Cahyono mengatakan pengaduan tersebut merupakan laporan yang masuk ke Kantor OJK Surabaya dan belum termasuk kantor-kantor OJK yang lain, seperti di Malang, Jember, dan Kediri. Sementara jenis pengaduan, mayoritas terkait masalah pencairan klaim yang terlambat dan berbelit-belit.

“OJK telah menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan itu kepada kedua perusahaan tersebut,” katanya, di Surabaya Selasa (15/1/2020).

Heru mengatakan, beberapa di antaranya ada yang sudah diselesaikan namun ada juga yang masih dalam proses. Pihak asuransi menyatakan perlu memprioritaskan mana masalah yang perlu didahulukan.

BACA JUGA: Belajar dari Kasus Jiwasraya dan Asabri, Wamenkeu Minta OJK Tingkatkan Pengawasan

“Karena, kan masalah yang dilaporkan nasabahnya banyak secara nasional," katanya.

Dia mengaku belum bisa membeberkan berapa pengaduan yang telah diatasi serta berapa total nilai kerugian yang dilaporkan masyarakat. Yang pasti, dia berjaji untuk mengkomunikasikan dan mengawasi penyelesaian masalah klaim yang tertunda.

Dari pihak asuransi juga sedang berkoordinasi dengan kantor pusat dan kementerian terkait mengenai masalah keuangan perusahaan. Sementara OJK hanya menjembatani keluhan yang ada.

BACA JUGA: Pengaduan Konsumen Jasa Finansial 2019 Tinggi, YLKI: Pengawasan OJK Lemah

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 dan Perizinan OJK Regional 4 Jatim, Eka Gonda Sukmana menambahkan pengaduan yang ditindaklanjuti OJK hanya pengaduan dari nasabah yang nilai kerugiannya maksimal Rp500 juta. Sementara jika di atas Rp500 juta, langsung diarahkan untuk melapor ke jalur hukum atau ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

“Sejauh ini belum ada pengaduan maupun permintaan informasi dari peserta Asabri. Di samping itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asabri, OJK bukan termasuk pengawas Asabri,” katanya.

Eka mengatakan pihaknya tetap fokus bekerja menengahi pengaduan kepada lembaga jasa keuangan yang memang diawasi OJK saja.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network