BLITAR, iNews.id - Penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar mencapai 29.150 eksemplar sepanjang tahun 2022. Jumlah ini meningkat tiga kali lipat dibanding tahun 2021.
Ibadah umrah memberi sumbangan besar pada penerbitan paspor tersebut. Selain itu pelaku wisata dan permintaan kerja ke luar negeri (buruh migran).
"Paling banyak untuk wisata, kemudian disusul umrah dan bekerja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira, Rabu (28/12/2022).
Pada tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar hanya menerbitkan sebanyak 6.670 paspor. Dibanding tahun 2022, jumlah penerbitan paspor di tahun 2021, 3 kali lipat lebih kecil.
Faktor utamanya yakni pandemi Covid-19. Saat itu kantor Imigrasi terpaksa mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan ke luar negeri.
Situasi anjloknya penerbitan paspor juga terjadi pada tahun 2020. Tercatat selama tahun 2020, Kantor Imigrasi Blitar hanya menerbitkan sebanyak 6.152 paspor. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding penerbitan tahun 2019 yang mencapai 20.790 paspor.
Kemudian dengan meredanya pandemi Covid-19, pada tahun 2022 situasi perlahan kembali normal. Menurut Arief, jumlah 29.150 paspor selama tahun 2022 itu meliputi penerbitan paspor baru dan perpanjangan paspor karena masa berlaku yang habis.
Saat ini pihaknya juga sudah bisa menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Dia juga mengakui, setelah pandemi Covid-19 antusias masyarakat telah meningkat pesat.
"Karena selama dua tahun ada pembatasan, antusias masyarakat saat ini meningkat pesat," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait