Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 disebut sebagai pelanggaran HAM. Terkait hal itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana diperlukan untuk mendapatkan kebenaran materiil yang lengkap serta menegakkan keadilan.

"Peristiwa tewasnya laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM," ucap Chooirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021) sore. 

Choirul Anam menegaskan penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh hanya dilakukan secara internal. Selanjutnya Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil avanza hitam B 1759 PWI dan avanza silver B 1278 KJI.

"Berikutnya, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network