Pendamping PKH di Malang Selewengkan Bansos Rp450 Juta (Foto: iNews/Avirista)

MALANG, iNews.id - Oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) di Malang yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui bernama Penny Tri Herdihiani, warga Perumahan Joyogrand Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono Handoyo mengatakan, penyelidikan dilakukan selama dua bulan pascatemuan penyalahgunaan dana bansos dari Kemensos.

"Setelah memiliki barang bukti yang cukup untuk penyelidikan dua bulan, kemudian tanggal 2 Agustus 2021 kami melakukan gelar perkara peningkatan status terlapor saksi atas nama PT sebagai tersangka," ucap Bagoes Wibisono, pada Minggu (8/8/2021) saat memimpin rilis di Mapolres Malang.

Pelaku yang menjabat sebagai pendamping PKH disebut Bagoes, sejak 12 September 2016-10 Mei 2021 melakukan penyalahgunaan dana Bansos sebesar Rp450 juta, selama periode 2017-2020.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa pada tahun anggaran 2017-2020 tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan program keluarga harapan, sebesar Rp450 juta," katanya.

Dana yang disalahgunakan tersangka ini, merupakan dana Bansos PKH kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Dari jumlah 37 KPM tersebut, 16 KPM penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bansosnya tidak pernah dicairkan oleh pemerintah.

"17 KPM penerima KKS tidak ada di tempat atau sudah meninggal dunia, empat KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian saja," tuturnya.

Dari penyalahgunaan dana Bansos tersebut dikatakan Bagoes, pihaknya mengamankan sejumlah 33 KKS ke atas nama para penerima KPM.

"Kami juga mengamankan 30 buku rekening bank BNI atas nama KPM Kemudian sejumlah bundes rekening koran, uang tunai Rp7,29 juta, satu lembar, serta berita acara pengembalian dana penyalahgunaan bansos program PKH, tanggal 28 Mei 2021," ucapnya.

Sementara dari pengakuan pelaku penyalahgunaan bansos ini digunakan untuk membeli sejumlah barang elektronik berupa kulkas, televisi, kompor elektrik, mesin cuci, AC, laptop, keyboard, air cooler, hingga sepeda motor.

"Dana penyalahgunaan ini juga digunakan pelaku untuk pengobatan orang tuanya yang sakit, barang elektronik, hingga satu unit sepeda motor Yamaha NMax keluaran tahun 2015," katanya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network