SURABAYA, iNews.id – Insiden penangkapan terpidana kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran sempat dianggap sebagai insiden kecelakaan, Rabu pagi (9/1/2019). Peristiwa ini pun ramai dilaporkan warga lewat radio lokal di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Selain karena ada motor terlindas, peristiwa penangkapan Wisnu Wardhana ini juga membuat akses Jalan Kenjeran macet parah. Warga akhirnya melapor ke radio untuk meminta aparat kepolisian datang dan mengatur lalu lintas.
Atas respons ini, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf. Melalui siaran radio, Kasi Intel Kejari Surabaya I Ketut Kasna juga mengklarifikasi insiden kecelakaan kepada pendengar.
“Tidak ada kecelakaan, tetapi ada giat penangkapan terhadap terpidana kasus dugaan korupsi. Kami juga mohon maaf karena terjadi kemacetan. Karena dari pagi kami mengejar DPO terpidana,” katanya.
Ketut menjelaskan, saat itu anggotanya menghentikan mobil yang dikendarai Wisnu Wardhana di depan gang Lebak Jaya, Kenjeran, Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi. Namun, dalam penangkapan itu, Wisnu berupaya kabur. Petugas lalu menghalangi laju mobil terpidana dengan menaruh sepeda motornya di depan mobil.
“Anggota yang membawa sepeda motor itu sempat terjepit karena berada di antara mobil dan motor dengan harapan terpidana tidak memajukan kendaraannya. Ternyata malah anggota kami ditabrak. Beruntung anggota kami selamat,” katanya.
Untuk diketahui, pada 7 April 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara kepada Wisnu Wardhana dalam perkara pelepasan aset PT PWU, BUMD Provinsi Jatim. Vonis itu lebih ringan 2 tahun dibanding tuntutan jaksa.
Selain hukuman penjara, mantan kepala biro aset PT PWU tersebut diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar. Wisnu terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulunggagung pada tahun 2003.
Mantan politisi Demokrat itu ikut bersekongkol dalam pelepasan aset saat menjabat sebagai manajer Biro Aset di PT PWU. Pelepasan aset itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait