MALANG, iNews.id - Polisi menetapkan pelaku balap liar yang menabrak lansia hingga terjungkal sebagai tersangka. Peristiwa kecelakaan ini terjadi di jalan raya Suwaru-Wonokerto, perbatasan antara Kecamatan Pagelaran dan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Tersangka yakni pemuda berinisial FRP (20) warga Dusun Jeding, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur. Dia menabrak petani yakni lansia berinisial N (74).
Kasatlantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengatakan, status FRP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Dia terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 2 Undang-undang (UU) Lalu Lintas. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Penabrak lansia di Pagelaran sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya," ujar Adis Dani Garta saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024) pagi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, FRP tidak ditahan. Dia hanya perlu wajib lapor hingga kasusnya naik ke persidangan.
Di sisi lain kata Adis, kondisi korban Kakek N mulai stabil saat dirawat di RS Wava Husada, Kepanjen, Kabupaten Malang. Kakek berprofesi sebagai buruh tani ini mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani perawatan intensif.
"Kami kemarin sudah melihat kondisi korban di RS Wava Husada. Kondisinya sudah membaik dan stabil, kini sedang dalam pemulihan," katanya.
Sebelumnya aksi balap liar berujung kecelakaan viral di media sosial. Korban saat kejadian sedang melintas dengan motor dari utara ke selatan di jalan raya Desa Suwaru menuju Desa Wonokerto, Rabu (13/3/2024) pukul 17.00 WIB. Saat itu sekumpulan anak muda sedang balap liar di jalanan yang menghubungkan ke wilayah pesisir selatan Malang.
Korban N melaju searah dengan pelaku balap liar. Dia tiba-tiba ditabrak dari belakang dengan kencang hingga jatuh terjungkal dengan posisi motor terbalik karena kerasnya benturan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait