JOMBANG, iNews.id - Polisi membongkar praktik prostitusi anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Pemuda berinisial MF (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, ditangkap.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengatakan korbannya merupakan dua anak asal Kediri, yakni TA (14) dan LL (16). Mereka dipaksa menjadi wanita tuna susila.
Modus yang dilakukan dengan mengimingi korban pekerjaan bergaji Rp10 juta per bulan. Namun, kedua korban justru disekap dan dijual ke pria hidung belang.
"Pelaku melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur dengan janji gaji Rp10 juta per bulan, sehingga korban dipaksa," kata Aldo, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, kasus ini terungkap berawal dari laporan penyekapan dua anak di bawah umur di indekos di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penggerebekan.
Saat itu, satu orang diamankan yakni MF bersama dua korban tersebut.
"Tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui media sosial. Pelaku menawarkan dengan tarif Rp250.000 hingga Rp350.000 per orang dan memasang foto korban ke Facebook dan WhatsApp," kata dia.
Dia menambahkan, tersangka melakukan aksinya sejak 1,5 bulan terakhir. Untuk merekrut korban, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuka lowongan pekerjaan di media sosial dengan gaji Rp10 juta per bulan.
Korban yang tergiur dengan gaji besar kemudian menghubungi tersangka dan sanggup bekerja pada tersangka. Ada dua korban yang menghubungi.
Ternyata dua korban tersebut bukannya diberikan pekerjaan layak oleh tersangka, tapi malah disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang.
"Itu sudah dilakukan 1,5 bulan terakhir dengan transaksi 11 kali. Tapi uang hasil penjualan tersebut dinikmati pelaku sendiri. Korban hanya diberi makan," kata dia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil transaksi sebesar Rp350.000, satu unit telepon seluler, kasur lipat, dan lain-lain.
Polisi akan menjerat tersangka karena melanggar tindak pidana perdagangan anak di bawah umur dan prostitusi daring sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait