MALANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengimbau sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen. Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
"Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ucap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai meninjau RSL Idjen Boulevard Malang, Sabtu (5/2/2022).
Mantan menteri sosial ini menerangkan, pada SE Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terdapat perbedaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Menurutnya, salah satu perbedaan yang tertuang pada SE Mendikbudristek tersebut yakni jika sebelumnya pelaksanaan PTM bersifat wajib. Namun untuk kali ini di surat edaran terbaru, para orang tua akan menentukan apakah anak-anak mereka diperbolehkan untuk mengikuti PTM.
"Kalau dulu, sifatnya wajib PTM. Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM, atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," katanya.
Perempuan kelahiran Surabaya ini pun mengingatkan, dengan kondisi saat ini yang terjadi lonjakan kasus konfirmasi Covid-19, seluruh orang tua termasuk lembaga pendidikan pada tingkat apapun harus meningkatkan kewaspadaan.
Jika para siswa, termasuk guru mengalami gejala batuk, pilek dan lainnya, maka sebaiknya dilakukan tes usap antigen dan diikuti dengan swab berbasis polymerase chain reaction (PCR), serta tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.
"Jika ada gejala batuk, gejalapilek, apakah guru atau siswa sebaiknya langsung swab dan diikuti swab PCR, jangan masuk kelas. Sama-sama melakukan langkah langkah preventif, baik guru maupun siswa," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, jika didapati kasus konfirmasi positif Covid-19 maka diharapkan kepala sekolah yang ada pada satuan pendidikan segera melakukan koordinasi kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Berikutnya kalau ditemukan diketahui ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka segera kepala sekolah koordinasi dengan tim satgas, termasuk tim satgas kabupaten kota," ujarnya.
Sejumlah wilayah yang berstatus PPKM level 2 di Jatim berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (imendagri) Nomor 6 2022 yakni Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu dan Kediri.
Kemudian, Kabupaten Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro dan Bangkalan. Selain itu, tercatat ada satu wilayah yang berstatus PPKM level 3 yakni Pamekasan.
Diketahui, berdasarkan data Satgas Covid-19 Jawa Timur, angka kasus Covid-19 melonjak tajam hingga 1.924 kasus pada Sabtu 5 Februari 2022, dimana kasus aktif juga bertambah menjadi 945 kasus, dan kasus Covid-19 meninggal bertambah dua orang.
Secara total hingga Sabtu sebanyak 409.200 kasus Covid-19 ditemukan di Jawa Timur. Rinciannya 4.901 kasus Covid-19 aktif, 374.514 kasus sembuh, dan sisanya 29.785 meninggal dunia.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait