Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 13.496 formasi. Jumlah berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB per tanggal 29 April, Nomor 831/2021. 

Rinciannya, formasi CPNS sebanyak 1.390 lowongan terbagi untuk 665 tenaga kesehatan dan 725 tenaga teknis. Sementara formasi PPPK sebanyak 12.106 yang terbagi untuk 11.220 tenaga guru, 647 tenaga kesehatan dan 239 tenaga teknis. 

Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara daring mulai pada 31 Mei hingga 21 Juni di laman www.sscasn.bkn.go.id. 

Selain itu Pemprov Jatim juga akan membuka formasi khusus bagi Penyandang Disabilitas yang disertai dengan surat keterangan dari dokter dan formasi untuk lulusan cumlaude dengan syarat akreditasi kampus dan prodi minimal A. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menuturkan, persaingan dalam seleksi ASN ini akan berlangsung secara transparan dan mudah. Sebab, seluruh proses dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran, ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT) hingga seluruh pengumuman hasil seleksi yang dipublikasikan secara terbuka. 

"Saya mengundang putra-putri terbaik Jawa Timur untuk menjadi ASN  yang siap  memberikan layanan terbaik bagi masyarakat  bersama Pemprov Jatim," katanya, Jumat (21/5/2021). 

Khofifah mengatakan, tahun ini pemerintah membuka peluang untuk tenaga pendidik atau guru pada formasi PPPK dengan jumlah paling banyak. Hal ini karena kebutuhan guru di Jatim sangat tinggi sekaligus sejalan dengan program 1 juta guru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).  

Pihaknya berharap, dengan tingginya formasi ini akan menjadi jawaban dari ikhtiar pemerataan guru di Jatim. Kendati dalam pengangkatan tahun ini hanya dikhususkan untuk kategori PPPK. 

"Sesuai keputusan Menteri PAN-RB, tahun ini memang tidak ada formasi CPNS untuk guru. Ini adalah kesempatan bagi guru honorer yang selama ini telah mengabdi sehingga mereka akan mendapatkan kepastian status dan kariernya sebagai pengajar," tutur mantan Menteri Sosial RI tersebut. 

Adapun ketentuan bagi PPPK formasi guru yang berhak mendaftar yakni honorer THK-II sesuai database BKN, masih aktif mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud. Selain itu, yang juga berhak mendaftar PPPK guru yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG. 

Secara umum, ketentuan terkait usia bagi formasi PPPK guru dan non guru cukup longgar. Karena pelamar tidak dibatasi usia maksimal 35 tahun sebagaimana batasan pada formasi CPNS. Namun, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dipilih minimal tiga tahun. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network