Ilustrasi PNS. (Foto: sindonews)

BLITAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar akan menjatuhkan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nekat melanggar ketentuan cuti atau libur bersama akhir tahun. Ancaman itu disampaikan mengantisipasi kemungkinan PNS tidak masuk kerja sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan aturan terbaru, cuti bersama Natal dan Tahun Baru dipangkas dari sepekan menjadi tiga hari, yakni dari tanggal 31 Desember sampai 2 Januari 2021. Masa libur tersebut diperpendek atas pertimbangan pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Blitar Suyoto mengatakan, atas perbahan tersebut, maka semua PNS wajib patuh. Di luar ketetapan waktu yang diputuskan pemerintah, mereka wajib masuk seperti biasa. "Bagi yang melanggar akan diberi sanksi tegas," ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, pihaknya mewanti-wanti kepada semua PNS untuk tetap disiplin. "Tujuannya agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. Kalau ada yang melanggar akan kami berikan sanksi," ujarnya. 

Kendati demikian, sanksi tidak berlaku bagi PNS yang menggunakan hak cuti tahunan. Syaratnya, mereka sudah mendapat izin dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing. "Bisa memakai hak cuti tahunan. Tapi tetap harus disetujui pimpinan masing masing," ujarnya.

Diketahui, jumlah PNS di lingkungan Pemkot Blitar sebanyak 2.799 orang. Perinciannya, laki laki 1.251 orang. Kemudian jenis kelamin perempuan 1.548 orang. Mengenai cuti bersama PNS akhir tahun 2020, awalnya pemerintah pusat menetapkan jadwal mulai 24 Desember 2020 - 1 Januari 2021. Namun karena situasi pandemi Covid-19, jadwal tersebut direvisi.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network