Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum berencana menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana kebijakan pemerintah pusat. Alasannya, trend Covid-19 di Surabaya masih terkendali.

"Jadi sampai saat ini Pemkot Surabaya masih berupaya tidak menerapkan PSBB. Karena melihat dari tren juga sampai saat ini masih terkendali, walau akhir tahun karena kejenuhan warga sehingga melonggarkan protokol kesehatan," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Rabu (6/1/2021) siang.

Pemerintah kota, kata Febri tidak berputus asa, sehingga berbagai upaya penanganan terus dilakukan, termasuk mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) tentang protokol kesehatan. 

Meski begitu, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait dengan pengumuman akan diberlakukannya PSBB se-Jawa dan Bali. 

"Pemkot Surabaya belum menerima tembusan dari kabar tersebut. Namun kita akan rapatkan dengan tim Satgas (Covid-19) juga beberapa stakeholder terkait untuk melihat itu karena ini baru kabar kita belum menerima surat resmi dari Mendagri," katanya.

Namun, merujuk informasi yang tersebar di berbagai media massa, Febri mengatakan, pascapemberlakuan PSBB jilid III beberapa waktu lalu pengendalian Covid-19 di Surabaya sudah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun aturan yang hampir sama.

Beberapa di antaranya pengetatan protokol kesehatan di berbagai tempat, pengawasan protokol kesehatan dengan menerjunkan tim swab hunter maupun sosialisasi dengan New Man (maskot protokol kesehatan), lalu belum dibukanya sekolah, penerapan work from home dan lainnya.

Diketahui, pemerintah kembali membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. 

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu 6 Januari 2020. 

Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan Covid-19, seperti zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif Covid-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network