PASURUAN, iNews.id – Misteri pembunuhan sadis di kawasan Pelabuhan Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan kota menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di wilayah Malang. Saat penangkapan, pelaku mencoba melairkan diri hingga diberi tindakan tegas oleh petugas dengan tembakan di kaki kiri.
Informasi yang dihimpun iNews, kurang dari sebulan polisi menyelidiki kasus pembunuhan yang mengemparkan warga pada 1 Maret 2018 silam. Korban Dimas Dwi Saputra (19) ketika itu ditemukan dengan kondisi bersimbah darah dengan luka di kepala akibat benturan batu berukuran besar.
Dari hasil pengembangan dan memeriksa saksi-saksi, polisi mencium keterlibatan pelaku yang tak lain teman dekatnya dan selanjutnya melakukan pengejaran. Terduga pelaku terendus berada di wilayah Malang dan disergap petugas di sebuah rumah kos-kosan.
Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu yakni Virmansyah (24), warga Desa Ceporo, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember. Kepada petugas, tersangka nekat mengabisi nyawa temannya itu lantaran sakit hati sering diejek oleh korban.
"Penganiayaan yang menyebabkan kematian itu terjadi karena tersangka sakit hati diejek korban. Setelah membunuh, tersangka membawa lari motor milik korban, sehingga kami kenakan dua pasal pembunuhan berencana dan pencurian," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arum Sari Puspita Dewi, Rabu (28/3/2018).
Kronologi pembunuhan berawal saat tersangka meminjam motor yang dijawab dengan ketus oleh korban. Setelah itu, korban mengajak tersangka untuk memancing di sebuah pelabuhan di Kota Pasuruan. Melihat ada kesempatan, tersangka sudah mempersiapkan diri dengan membawa pisau dapur yang ditaruh dalam tas pancingnya.
Saat korban asyik memancing, tersangka langsung menggorokan pisaunya ke leher korban, sehingga terjadi perkelahian. Tersangka kemudian mengambil batu dan mengantamkannya ke wajah korban hingga tak bergerak dan tewas seketika.
Puas melampiaskan rasa sakit hatinya, tersangka pergi dengan menggunakan motor korban dan bersembunyi ke wilayah Malang dan berjualan bakso. Polisi yang mencium keberadaan tersangka membekuk dan mengamankannya. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel, batu, tas pancing, dan pisau dapur.
Atas perbuatannya, tersangka saat ini menjalani tahanan di Mapolres Pasuruan Kota. Tersangka dengan dijerat pasal berlapis pembunuhan dan pencurian kendaraan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait