GRESIK, iNews.id - Ancaman tujuh tahun penjara menanti terdakwa pembunuh teman dekat mantan istri, Yendi alias Hendi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (25/8/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan.
JPU Siluh Candrawati saat membacakan berkas dakwaan menjelaskan, terdakwa menganiaya korban Hadi Kirana Saputra di Taman Prambangan. Motifnya, terdakwa cemburu karena mantan istrinya dekat dengan korban. Dia mendapati ada percakapan antara korban dengan mantan istri, Rini Trisanti.
Diceritakan, pada Juni 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa hendak ke rumah mantan istrinya di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas. Namun, saat itu Rini tidak ada di rumah. Kondisi rumahnya ditutup.
Terdakwa langsung pergi ke warung dekat dengan Rusunawa Gulamantung. Hasilnya sama, Rini tidak ada di lokasi. Setelah ditanyakan, ternyata Rini sedang ke pasar untuk membeli seragam sekolah anak.
Lantaran tak kunjung ketemu, terdakwa kembali ke rumahnya di wilayah GKB untuk mengambil sertifikat tanah. Selanjutnya dia berangkat ke Surabaya untuk jual beli tanah. Tapi, usahanya gagal karena tidak ada kesepakatan.
Dia pun kembali ke Gresik dan sempat menghubungi Rini untuk mengajak rujuk kembali. Ajakannya ditolak karena Rini mengaku sudah punya laki-laki lain.
Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa kembali ke warung dan akhirnya bertemu dengan Rini. Di sana terdakwa menanyakan kabar anaknya.
Singkat cerita, terdakwa mengambil handphone Rini dan mengecek pesan percakapannya. Dia pun cemburu menemukan percakapan antara Rini dengan korban, Hadi Kirana Saputra.
Saat itulah terdakwa menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Terdakwa menggunakan handphone Rini membujuk korban untuk menolong dirinya yang sedang dibegal.
"Terdakwa mengaku sebagai Rini dibegal di Jembatan Prambangan. Korban akhirnya datang hendak menolong dan bertemu di Taman Prambangan," ujar Siluh saat membacakan berkas dakwaan.
Setelah bertemu, terdakwa langsung mendekati korban dan mempertanyakan perihal hubungan keduanya. Korban mengaku tidak ada hubungan dengan Rini.
"Saat itulah terjadi penganiayaan. Korban dipukul dan ditendang hingga kepalanya membentur aspal berakibat pingsan," ujar Siluh.
Tidak berhenti di situ, terdakwa juga mengambil handphone korban sebagai bukti ada percakapan antara korban dengan Rini.
Dalam persidangan itu, terdakwa tidak membantah sedikit pun dakwaan tersebut. Majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Hariadi menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait