Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat menginterogasi pelaku pembunuhan sopir gocar di Tol Pandaan-Malang. (Foto: iNews/Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.idPolres Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat laki-laki yang diketahui sebagai sopir gocar di pinggiran Tol Pandaan-Malang, tepatnya pada KM 72.200. Kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan ditangkap dan dilumpukan dengan timah panas pada kaki bagian kanan karena coba melawan.

Identitas pelaku yakni Gianto (36), yang bekerja sebagai sopir asal Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya. Dia ditangkap saat berada di Gresik yang merupakan tempat seorang kenalannya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggotanya kurang dari 1 x 24 jam atau lima jam sejak penemuan mayat. Namun sekitar 3 atau 4 x 24 jam dari waktu kematian korban.

Menurutnya, pelaku ini merupkan penumpang yang memesan jasa layanan gocar. Dia menghabisi nyawa Rusdiyanto, sopir gocar yang merupakan warga Bendulmerisi, Gang Besar, Kota Surabaya. Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga tewas. Dia kemudian membuang mayatnya di pinggiran Tol Pandaan yang menjadi lokasi TKP.

“Motifnya pelaku ingin menguasai harta (mobil) korban. Pelaku ini terlilit utang dan mencari solusi cepat. Caranya dengan membunuh korban dan membawa kabur mobilnya untuk dijual,” ujar Kapolres saat jumpa pers, Kamis (24/10/2019).

Pengakuan pelaku, dia beraksi sendirian saat melakukan pembunuhan tersebut. Kendati demikian polisi tak sepenuhnya pecaya. Karena analisis penyidik justru menunjukkan hal lain.

“Makanya, kami besok akan rekonstruksi dari awal pemesanan hingga pembuangan mayat untuk mengungkap fakta di lapangan,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ponsel dan minibus Suzuki Ertiga milik korban yang dirampas pelaku. Di mana pelat nomornya sudah diganti oleh pelaku.

Diketahui, saat menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai penumpang yang memesan gocar untuk minta diantar ke kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Namun saat Jalan Tol Malang–Pandaan, pelaku awalnya mengajak korban mengobrol dan kemudian menjerat lehernya dengan tali tambang. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang mayatnya di pinggiran jalan.

Mobil milik korban yang dibawa pelaku rencananya akan dijual untuk menutup utang. Karena pendapatan dari pekerjaannya sebagai sopir pengangkut besi tak cukup untuk menghidupi istrinya yang sedang mengandung dan seorang anak.

“Saya menyesal sekali. Saya khilaf sudah melakukan perbuatan ini,” kata Gianto, pelaku pembunuhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network