Kapolres Ponorogo AKBP Radiant menunjukkan tas milik korban pembunuhan. (Foto: iNews.id/Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id - Anton (26) alias Joko Hermanto, pelaku pembunuhan terhadap Herfina Rahmasari (19) pacar gelapnya terancam hukuman mati. Warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan Ponorogo itu dijerat pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant mengatakan, tersangka sudah memiliki niat untuk membunuh korban lantaran panik setelah didesak untuk bertanggung jawab.

Korban yang beralamat di Jalan Kalimantan, Kelurahan Mangkujayan, Ponorogo itu diketahui sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan. Sementara tersangka sudah memiliki istri yang kini tengah terbaring di rumah sakit.

“Pelaku mengaku membunuh karena panik. Sebab, istri sahnya sedang sakit, sementara korban yang hamil 6 bulan, minta pertanggungjawaban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Kamis (25/7/2019).

Atas tindakan sadistisnya itu, Radiant mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Tersangka ini memang sudah berniat membunuh korbannya,” ucapnya.

Menurut Radiant, penangkapan pelaku berawal dari terungkapnya identitas korban. Hasil penyelidikan polisi, korban adalah Herfina Rrahmasari (19), warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.

Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum ditemukan tewas, korban keluar bersama pelaku. Berawal dari jejak tersebut, polisi mengendus keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap di Rumah Sakit Muhammadiyah Ponorogo, saat tengah menunggu istrinya yang sakit.

Diketahui, Selasa (23/7/2019) seorang perempuan ditemukan tewas di bawah Jembatan Sampung perbatasan Magetan dan Ponorogo. Dari hasil visum et repertum sementara, korban diketahui hamil sekitar enam bulan dan ada luka di wajah dan tubuhnya.

Polisi menduga, korban diduga mengalami penganiayaan sebelum meninggal. Setelah itu, mayat korban dibuang ke bawah jembatan untuk menghilangkan jejak. “Tersangka sempat membawa jasad korban ke Sarangan, namun karena di situ ramai orang akhirnya memilih membuang korban di bawah Jembatan Sampung,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti milik korban di antaranya helm ungu, sandal, jam tangan, tas dan pakaian korban.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network