SITUBONDO, iNews.id - Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah.
"Yang bersangkutan terbukti memelihara satwa liar elang bondol secara ilegal. Sebelum menetapkan tersangka kami sudah menggelar dalam kasus kepemilikan elang bondol yang merupakan satwa liar dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardy Putra, Rabu (1/3/2023).
Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P106/MENLHK/KUM.1/12/2018. Peraturan itu memuat ketentuan elang bondoo dilindungi dan tidak boleh ditangkap karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.
Selain itu, kata Dhedi, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA. RC terancam hukuman penjara maksimal selama lima tahun penjara.
Sebelumnya, petugas gabungan menyita elang bondol itu di gudang jagung. Penyitaan dilakukan karena tersangka tidak bisa menununjukkan dokumen yang sah.
Satwa liar dilindungi yang dipelihara RC itu tidak mengantongi dokumen yang sah sesuai Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 106 Tahun 2018. Satwa liar tersebut dipelihara RC di gudang jagung miliknya di Kecamatan Banyuglugur
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait