MALANG, iNews.id - Pelaku penipuan penjualan tanah kavling di Kabupaten Malang berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial MM alias Umar (48) warga Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dibekuk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bekerja sama dengan Satreskrim Polres Bogor.
"Kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli tanah kavling di Malang, diamankan di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada 25 Oktober 2023 lalu," ucap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Rabu (8/11/2023).
Taufik menuturkan, awalnya korban atas nama Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota Malang, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Hal ini terjadi sekitar bulan Juli 2020, ia kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang, dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli diserahkan dalam waktu enam bulan," kata Taufik kembali.
Namun dalam waktu yang ditentukan, pelaku tidak juga memberikan kabar dan tidak bisa dihubungi. Korban kemudian menggali informasi dan mengetahui ternyata tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku, belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.
"Sehingga AJB (Akta Jual Beli) tidak akan bisa diterbitkan. Karena korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tanah yang dijual pelaku, memang masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya. Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.
Tak hanya korban, setidaknya terdapat 12 pengaduan serupa di Polres Malang, terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi mulai Rp40 juta hingga Rp1,5 Miliar.
"Selain korban, ada belasan pengaduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp 40 juta sampai Rp1,5 miliar. Namun tidak dapat menguasai tanah tersebut," katanya.
Dia menyebut, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Malang. Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait