LAMONGAN, iNews.id - Pelaku pembunuhan terhadap Hj Rowaini, ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Jawa Timur (Jatim) terancam hukuman mati. Pasal ini dikenakan lantaran aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ide pembunuhan ini muncul dari tersangka Sunarto (otak pembunuhan). Untuk melancarkan niatnya, Sunarto menyewa seorang eksekutor (pembunuh bayaran), Imam Winarto (37), dengan imbalan Rp200 juta.
"Atas janji itu, pelaku ini menyanggupi dan menyiapkan perlengkapan, berupa pisau pusaka dan menghabisi korban," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung, Selasa (11/2/2020).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku menghabisi korban pada Jumat (3/1/2020), sekitar pukul 20.10 WIB. Saat itu, korban baru saja selesai Salat Isya.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan atau 338 dan 365 ayat 4 KUHP, pelaku kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman pidana mati atau seumur hidup," katanya.
David menjelaskan, motif pembunuhan ini terjadi karena sakit hati. Berdasarkan pengakuan tersangka (otak pelaku), Sunarto, dia menaruh dendam terhadap korban, lantaran mengganggu rumah tangga ibunya.
"Tetapi, ini masih kami selidiki," katanya.
Diketahui, pada Jumat (3/1/2020) lalu, Hj Rowaini, ibu mertua Sekda Lamongan, Yuhronur, ditemukan tewas di musala rumah di Desa Sumber Wudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tergeletak dengan luka bacok di bagian leher dan dada. Polisi menyimpulkan, korban tewas akibat dibunuh.
Atas kasus ini, polisi telah mengamankan tiga orang. Mereka antara lain Purnomo, warga Babatan, Kecamatan Gundih, Kota Surabaya, sebagai penadah handphone milik korban; Sunarto, warga Dusun Boyo, Karanggeneng, Lamongan sebagai otak pembunuhan; serta Imam Winarto, warga Tunjung Mekar, Kalitengah, Lamongan sebagai eksekutor.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait