BONDOWOSO, iNews.id - Satreskrim Polres Bondowoso menangkap pelaku pembakaran hutan di kawasan Ijen. Pelaku berinisial AR (48) warga Desa Sempol, Kecamatan Ijen di tangkap menyusul kebakaran hutan seluas 0,5 hektare di sekitar tempat tinggalnya.
Hasil penyelidikan polisi, lokasi pembakaran hutan berada di Desa Sempol atau di Blok Aren petak 102 e RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Di lokasi itu pula tersangka AR ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, mengatakan, tersangka AR membakar hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemidian membakarnya.
"Dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare," katanya, Selasa (26/9/2023).
Selain mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi, beberapa barang bukti juga ikut dimanakan, seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah tersangka bekerja sendiri atau berkelompok.
Diketahui hutan di kawasan Ijen, Bondowoso terbakar. Api berkobar cukup besar dan merembet ke beberapa titik hingga mencapai 0,5 hektare. Diduga kebakaran terjadi akibat ulah orang tak bertanggung jawab.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait