MOJOKERTO, iNews.id – Pasangan selingkuh, dokter dan bidan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto Jawa Timur (Jatim) terancam dipecat dari kepegawaian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti melakukan perzinaan.
Menurut Direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Mulyadi, ARP dan MAD terancam dipidanakan dan dijatuhi sanksi hingga pemecatan sebagai pegawai rumah sakit dan ASN di lingkungan pemerintah Kota Mojokerto jika terbukti melakukan hubungan badan.
“Sanksi yang akan diberikan pada keduanya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat hingga diberhentikan secara tidak hormat atau pemecatan,” katanya, Rabu (2/10/2019).
Namun sanksi tersebut, kata Sugeng, masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak Polres Mojokerto.
Sebelumnya seorang oknum polisi menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan dokter di perumahan elite Villa Royal Regency, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Selasa dini hari (1/10/2019). Anggota Polsek Puri melakukan penggerebekan bersama perangkat desa dan Propam Polres Mojokerto Kota.
Usai digerebek, istri polisi berinisial MAD yang berprofesi sebagai bidan dan teman selingkuhannya, dokter spesialis ortopedi Rumah Sakit Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto berinisial ARP, langsung dibawa dan diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mojokerto. MAD juga divisum atas dugaan perselingkungan tersebut.
Dari informasi yang dihimpun iNews.id, perselingkuhan yang dilakukan oleh ibu bhanyangkari dengan dokter ini ternyata sudah berjalan cukup lama. Bahkan beberapa pegawai rumah sakit mengetahuinya.
Ruang kerja keduanya sempat dipindah namun perselingkuhan tetap dilakukan hingga terbongkar dan digerbek warga saat keduanya berada di dalam rumah dokter.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait