KEDIRI, iNews.id – Partai Perindo mengapresiasi langkap sigap Polres Kediri yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur berinisial NE (12). Lima dari sembilan pelaku, termasuk ayah kandung korban telah ditangkap.
Sedangkan empat pelaku lainnya masih bebas berkeliaran. Karena itu, Partai Perindo mendesak polisi segera membekuk para pelaku lainnya.
Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jaeni Latumahina bersama aliansi LSM Kediri Raya kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri. Mereka melakukan audiensi dengan DPRD dan Polres Kediri atas babak baru ini.
Perindo memberi atensi atas penanganan kasus ini, dengan mengajak audiensi kepolisian setempat. "Lima pelakunya sudah ditangkap, termasuk bapak kandung korban. Kita menuntut polisi bisa menangkap pelaku yang lain," kata Jaeni, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, Perindo akan terus melakukan pendampingan kasus ini sampai 9 pelaku ditangkap. "Kita tentu mengapresiasi polisi yang sudag menangkap lima pelaku ini," tuturnya.
Perindo memberi batas waktu polisi untuk meringkus seluruh predator anak selama 7x24 jam. Jangan sampai predator ini berkeliaran bebas.
Kabag Ops Polres Kediri, Kompol Mansur mengatakan, penangkapan para pelaku bermula dari peekembangan psikologis korban yang memberikan keterangan tentang orang-orang yang telah melakukan kekerasan seksual.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait