Ilustrasi pilkada serentak. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.idJumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang akan dibatasi. Dari semula 800, menjadi 500 pemilih per TPS.

“Kebijakan ini dibuat karena wabah Covid-19 yang belum hilang. Tujuannya agar tidak ada kerumunan saat proses pemilihan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam, Jumat (19/6/2020).

Atas pembatasan tersebut, kata Anam, jumlah TPS di pilkada serentak di Jatim juga akan ditambah. Dari semula 41.563 menjadi 48.806 TPS.

“Ada penambahan 7234 TPS,” katanya.

Penambahan TPS tersebut, kata Anam, juga berdampak pada penambahan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bilik suara, hingga perangkat pemungutan di TPS. Hal itu, juga berdampak pada anggaran yang dibutuhkan.

Ada dua mekanisme pemenuhan kebutuhan anggaran TPS. Pertama, efisiensi dari anggaran yang sudah ada. Kedua, dari APBN.

“Mekanisme kedua ini digunakan bila masih dan itu sudah siap,” ujarnya.

Selain penambahan TPS, pada pilkada serentak 2020 juga dibutuhkan alat pelindung diri (APD). Karena itu, kebutuhan anggaran juga akan bertambah. Kebutuhan tersebut bisa diambilkan dari APBD maupun APBN.

“Kalau pemda (pemerintah daerah) tidak ada anggaran, maka kita mengajukannya ke APBN dan itu sudah siap. Prinsip anggaran tidak ada masalah, sudah clear,” ujarnya.

Atas kebutuhan tersebut, Anam mengaku sudah ada beberapa pemda yang siap, yakni Kabupaten Jember, Tuban, dan Ngawi.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network