Pendamping LMDH Ponorogo ditangkap karena memalsukan surat panggilan penyidikan dan memeras korban. (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id – Seorang pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) ditangkap karena melakukan pemerasan. Pelaku nekat memalsukan surat pemanggilan penyidikan kasus korupsi.

Lukman Fariqin, warga Nologaten Ponorogo ini ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo usai melakukan pemerasan kepada korbannya sebesar Rp24 juta. Pelaku ditangkap di salah satu kafe di Ponorogo.

Modus yang dilakukan, pelaku yang berkerja sebagai tenaga pendamping masyarakat sekitar hutan ini membuat surat pemanggilan saksi penyidikan kasus korupsi palsu dengan kop surat Kejari Ponorogo. Sementara korban yakni Ketua LMDH Wonoharjo, Sujono di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Dalam surat tersebut, Sujono dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung LMDH yang ditangani kejaksaan. Korban percaya dengan surat tersebut.

Karena takut, dia menyerahkan penanganan hukum ini kepada pelaku. Korban menyerahkan uang Rp2 juta kepada pelaku dengan harapan dia tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, pelaku juga minta ganti rugi uang Rp24 juta kepada korban. Pelaku mengaku telah menyerahkan dana tersebut kepada oknum kejaksaan untuk menutup kasus tersebut, sehingga pelaku harus menggantinya.

Untuk memperkuat modusnya, pelaku menujukkan kuitansi yang menunjukkan sudah menyerahkan uang ke oknum kejaksaan tersebut. Karena takut, korban membayar lagi Rp6 juta dan kekurangannya akan dilunasi bertahap.

Keluarga dan kerabat korban yang ketakutan lantas menanyakan kasus ini ke Kejari Ponorogo. Ternyata di kejari tidak pernah menyidik kasus korupsi tersebut.

Tim Kejaksaan Ponorogopun melakuan pencarian hingga berhasil menangkap pelaku. Saat ditangkap, petugas juga mengamankan uang Rp6 juta, kuitansi dan surat pemanggilan palsu.

Kepada petugas, pelaku mengaku ingin menakuti korban dan mendapatkan uang dengan jumlah besar. Untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuat stempel dan surat palsu.

“Saya buat sendiri suratnya. Stempelnya pesan di tukang stempel,” katanya, Selasa (5/8/2020)

Sementara Kajari Ponorogo, Khunaifi Alhumami mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan yang masuk yang mengatakan ada orang yang meminta uang atas nama Kejari Ponorogo.

“Stempel di surat panggilan palsu. Tanda tangan di surat itu juga palsu. Begitu juga tanda tangan dan stempel di kuitansi juga palsu,” katanya.

Setelah disidik, pelaku selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Ponorogo.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network