JAKARTA, iNews.id - Pajak pulsa atau atau kartu perdana, token listrik dan voucer, membuat masyarakat Indonesia heboh. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, aturan baru yang akan dijalankan tidak akan berpengaruh ke harga pulsa dan token listrik.
Penegasan ini disampaikan Sri Mulyani dalam akun resmi media sosialnya. "Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip akun resmi media sosialnya, Sabtu (30/1/2021).
Menkeu menjelaskan, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Dengan begitu, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer dan untuk memberikan kepastian hukum.
"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi-mari kita basmi bersama!” katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait