Terdakwa kasus pengusiran paksa Nenek Elina, Samuel Ardi Kristianto, divonis 3 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (1/7/2026). (Foto: iNews).

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristianto, terdakwa kasus pengusiran paksa dan perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti yang sempat viral di media sosial. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/7/2026) siang.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Samuel dengan pidana penjara selama empat tahun.

Majelis hakim yang diketuai Pujiono menyatakan Samuel terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka saat peristiwa pengusiran. 

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, Robert Mantinia selaku kuasa hukum Samuel Ardi Kristianto menyatakan keberatan karena menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap di persidangan, khususnya terkait kepemilikan rumah yang menjadi objek sengketa. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network