GRESIK, iNews.id – Satreskrim Polres Gresik membongkar aksi pemerasan dengan modus teror data pribadi yang dilakukan oleh operator pinjaman online (pinjol) ilegal. Tersangka Suhendri (29), warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung usai memeras seorang wanita warga Manyar, Gresik.
Dalam menjalankan aksi kejinnya, tersangka meneror dan memeras korban berinisial BPS (34). Modusnya, pelaku mengedit foto wajah korban menjadi flyer bertuliskan "DPO Pelaku Penipuan dan Penggelapan" yang disandingkan dengan foto KTP korban, lalu mengancam akan menyebarkannya ke media sosial jika uang yang diminta tidak segera ditransfer.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution mengungkapkan, kasus itu bermula saat korban menerima teror pesan singkat WhatsApp di tempat kerjanya. Korban ditagih uang sebesar Rp1,6 juta oleh pelaku yang mengaku sebagai debt collector aplikasi 'Pinjam Amanah'.
Meski merasa tidak pernah meminjam uang, korban yang ketakutan data pribadinya disebarluaskan akhirnya terpaksa membayarkan nominal tersebut hingga lunas. Namun, alih-alih selesai, korban justru kembali diteror oleh nomor lain yang menagih uang Rp2,9 juta mengatasnamakan aplikasi 'Dana Dompet' yang juga tidak pernah diajukan oleh korban.
"Korban hanya diberi waktu sepuluh menit dengan ancaman data pribadi akan disebar. Karena ketakutan, korban kembali mentransfer uang ke virtual account bank swasta," ujar AKBP Ramadhan Nasution, Rabu (14/10/2026).
Aksi pemerasan terus berlanjut saat pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp3,4 juta. Ketika korban memberanikan diri untuk menolak, pelaku langsung mengirimkan foto rekayasa DPO berwajah korban disertai ancaman penyebaran. Merasa diperas dan mengalami trauma hebat, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Hasil penyidikan, tersangka mendapatkan berkas data pribadi korban berupa foto KTP dan foto wajah dari seorang DPO berinisial A.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 10 Juncto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman enam tahun penjara," kata AKBP Ramadhan Nasution.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diringkus di Lampung saat tengah aktif melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Suhendri mengaku telah melakoni pekerjaan sebagai penagih pinjol ilegal sejak Desember 2025. Dalam sehari, pelaku menargetkan minimal lima orang korban dan sanggup meraup keuntungan bersih mulai Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari hasil pemerasan.
"Meraup keuntungan Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan dari hasil memeras," aku tersangka Suhendri di Mapolres Gresik.
Dari tangan tersangka dan korban, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban serta dua unit ponsel milik tersangka yang digunakan sebagai sarana teror.
Atas maraknya kasus ini, Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak panik apabila menerima ancaman sebar data dari pihak manapun. Warga diminta segera menyimpan bukti pesan teror dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait