Ratusan motor tidak standar disita polisi dalam Oparasi Patuh Semeru 2020 di Mojokerto, Jatim. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Ratusan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan tidak standar di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) disita polisi dalam Operasi Patuh Semeru 2020. Selain itu, polisi juga mengeluakan surat tilang sebanyak 1.069 lembar.

Motor-motor berknalpot brong dan berpenampilan tidak standar ini kini berada di halaman Mapolres Mojokerto. Untuk mengambilnya, pemilik diminta mengganti kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

Selama proses penggantian, petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto akan mengawasi langsung. Knalpot brong dilepas dan dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin gergaji besi.

Selain menyita kendaraan tidak standar, dalam operasi Patuh Semeru 2020 ini, juga didapati pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur sebanyak 367 kasus.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, dalam Operasi Patuh Semeru 2020 mampu menekan angka kecelakaan dibanding tahun 2019. Selain itu para pelanggar disangkakan Pasal 291, Pasal 285, Pasal 287 serta Pasal 106 dengan denda maksimal Rp1 juta.

“Semoga Operasi Semeru ini dapat bermanfaat semata untuk masyarakat,” katanya, Jumat (7/8/2020).


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network