Polisi menangkap oknum pegawai PPPK Dishub Probolinggo atas tuduhan pencabulan siswi SMA. (Foto: iNews TV)

PROBOLINGGO, iNews.id – Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial LH ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA.

Pelaku yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditangkap tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo Kota di rumah kosnya kawasan Mayangan. 

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, terbongkarnya kasus asusila ini bermula dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan sikap putrinya. 

“Setelah menelusuri keberadaan korban, orang tua bersama warga menggerebek pelaku di rumah kos tersebut dan langsung menyerahkannya ke polisi,” katanya, Rabu (4/11/2026).

Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan tersebut telah dilakukan pelaku berulang kali. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan ini sudah dilakukan beberapa kali. Sebelum melakukan aksinya, korban terlebih dahulu diberi minuman keras oleh pelaku," ujar Iptu Zainullah.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, LH kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network