SITUBONDO, iNews.id – Oknum guru olahraga berinisial KS ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. KS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut ditahan usai ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadap siswinya.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat mengatakan, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup dari hasil gelar perkara.
"Tersangka sudah ditahan di Mapolres Situbondo," ujar AKP Selimat, Senin (28/9/2026).
Dia mengungkapkan, kasus ini resmi terbongkar setelah pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo pada 21 September 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka KS diduga sengaja membangun komunikasi intensif dengan korban melalui aplikasi pesan WhatsApp,” katanya, Senin (28/9/2026).
Setelah menjalin komunikasi, tersangka menjemput korban menggunakan mobil pribadi lalu membawanya ke sejumlah tempat di wilayah Situbondo hingga Kabupaten Bondowoso. Di lokasi-lokasi itulah tersangka melancarkan aksi tidak terpujinya terhadap siswi yang masih di bawah umur tersebut.
Selain menahan tersangka KS, petugas kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit mobil yang digunakan untuk membawa korban, telepon seluler milik pelaku, serta pakaian yang berkaitan erat dengan perkara.
AKP Selimat menegaskan, penanganan perkara ini menjadi komitmen jajaran kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum guru tersebut akan berjalan secara tuntas dan transparan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait