MALANG, iNews.id - Polresta Malang masih menyelidiki dugaan pelecehan seksual oleh terlapor oknum dokter di rumah sakit (RS) swasta. Dalam waktu dekat, polisi rencananya akan memanggil para saksi, termasuk terduga pelaku dokter berinisial AYP.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari korban berinisial QAR (31) warga Sukabumi yang tinggal di Bandung. Dia melaporkan terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter AYP di RS Persada.
"Kemarin Unit PPA sudah lakukan pendalaman intensif. Langkah selanjutnya, akan memanggil saksi dan pencarian barang bukti untuk mendukung laporan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa korban," ujar Ipda Yudi, Sabtu (19/4/2025).
Menurutnya, sejauh ini baru korban QAR yang dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Yang diperiksa baru pelapor. Untuk sementara ini, masih satu korban. Karena pemeriksaan juga sampai malam. Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi yang mengetahui, mendengar, melihat tentang adanya tindak pidana tersebut," katanya.
Polresta Malang juga memberikan pendampingan psikiater kepada QAR untuk berkonsultasi bilamana dibutuhkan. Apalagi QAR berdomisili jauh di Bandung.
"Pastinya kami akan memberikan pendampingan psikiater untuk korban, apabila korban ada trauma tentang kejadian tersebut," ucapnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di Malang mencuat dari sebuah unggahan di media sosial Instagram @qorryauliarachmah. Dia mengaku dilecehkan oknum dokter di rumah sakit swasta di Kota Malang.
Saat dia sedang dirawat inap di Ruang Alamanda, RS swasta tersebut pada Selasa 27 September 2022. Kemudian didatangi dokter berinisial AYP yang memintanya membuka pakaian dengan alasan memeriksa kesehatannya.
Terduga pelaku juga sempat mendokumentasikan foto bagian tubuh sensitifnya dengan ponselnya, tapi oknum dokter itu beralasan hanya berkomunikasi dengan temannya melalui aplikasi WhatsApp. Korban juga sempat diperiksa di area sekitar dada cukup lama dengan stetoskop dalam keadaan terbuka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait