BANGKALAN, iNews.id - Anggora Satreskoba Polres Bangkalan, Madura membongkar transaksi penjualan narkoba via online setelah menyamar menjadi kurir salah satu jasa pengiriman barang.
Dari aksinya itu, petugas menangkap pengedar narkoba jenis tembakau gorila berinisial R (21), pemuda asal Kota Bogor.
Polisi yang menyamar berhasil membekuk R di Perumahan Khayangan Residen Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryanto mengatakan, tersangka membeli tembakau sintetis tersebut secara online melalui media sosial.
"TSK ini datang ke Madura untuk bertemu keluarganya. Secara pasti seperti apa, masih kita dalami untuk mendapatkan informasi lainnya," ujar kapolres di Mapolres Bangkalan, Kamis (18/3/2021).
Tersangka R akan dijerat sesuai pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp20 milliar.
Berdasarkan pengakuan tersangka R, tembakau gorila tersebut dibelinya melalui media sosial instagram. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila seberat 4,20 gram.
Diketahui, tembakau gorila atau narkotika sejenis ganja ini baru pertama kali terungkap polisi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait