SIDOARJO, iNews.id – Sebuah industri pengemasan ulang masker ilegal berhasil dibongkar Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) Senin (9/3/2020). Pabrik tersebut berada di salah satu lokasi pergudangan yang ada di lingkar timur Sidoarjo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kombes Sumardji, mengatakan petugas kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DS. Modusnya, pelaku melakukan pengemasan ulang masker yang diimpor dari China.
“Masker dari luar negeri itu masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat, kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat, selanjutnya dikemas secara layak dan dipasarkan,” katanya, Senin (9/3/2020).
Dari ungkap kasus itu, ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang berhasil disita petugas. Di antaranya masker anak-anak, dewasa, dan untuk hijab.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengimpor masker tersebut senilai Rp250 juta. Selanjutnya, masker dijual seharga Rp8.000 per lima buah.
Selain itu, petugas juga mendapati beberapa masker yang tidak standar. Salah satunya masker yang biasanya terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1,9 juta masker yang siap edar, 10 boks tali, dan gunting
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancama hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait