KOTA BATU, iNews.id - Satgas Covid-19 Kota Batu membubarkan pesta ulang tahun yang digelar di sebuah vila di Kota Batu, saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Polisi mengamankan puluhan muda-mudi yang ditemukan pesta minuman keras (miras) dengan iringan musik.
Petugas gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP ini lalu membawa mereka ke luar Vila Safira di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Rabu malam (7/7/2021). Petugas selanjutnya menyampaikan kekecewaannya karena ke-24 pemuda-pemudi ini masih nekat melanggar PPKM Darurat di tengah tingginya kasus Covid-19.
"Kami kecewa. Kalian juga seharusnya menjaga warga Kota Batu dari penyebaran Covid-19 karena kalian warga dari luar Kota Batu," kata petugas kepada puluhan orang tersebut.
Tak hanya membubarkan pesta ulang tahun yang diikuti oleh 24 orang dari luar kota itu, petugas juga menggelandang mereka ke Mapolres Batu. Puluhan orang yang diamankan dari vila diketahui berasal dari luar Kota Batu, yakni dari Malang, Madiun, dan Surabaya.
Setelah dibawa ke Mapolres Batu, polisi menyita KTP mereka. Polisi juga memeriksa terkait pelanggaran yang mereka lakukan terhadap PPKM Darurat yang diberlakukan lima hari terakhir. Puluhan muda-mudi ini pun terancam diberikan sanksi.
"Malam ini kami mengamankan 24 pemuda-pemudi yang melaksanakan pesta. Yang pasti mereka ini bukan warga dari Batu, tapi dari luar Batu semua. Ada laki-laki dan perempuan dan di situ juga ada miras. Mereka kami amankan dan akan kami proses sesuai dengan undang-undang berlaku dan aturan PPKM Darurat," kata Kapolres Batu AKBP Catur Wibowo.
Kapolres menegaskan, selama penerapan PPKM Darurat, Satgas Covid-19 memberlakukan aturan ketat, termasuk menutup seluruh lokasi wisata. Satgas juga menerapkan berbagai syarat bagi warga dan wisatawan yang ingin masuk ke Kota Batu.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait