TUBAN, iNews.id – Memperlancar arus mudik lebaran 2018, semenjak H-4 hingga H+5 kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi melintasi Jalur Nasional Pantura, wilayah Tuban, Jawa Timur (Jatim). Meski sosialisasi gencar dilakukan, banyak sopir truk nakal yang tetap nekat beroperasi di jalur mudik.
Untuk memberi efek jera, Satlantas Polres Tuban menggelar razia di Jalur Pantura, tepatnya di kawasan Jati Peteng. Polisi menghentikan setiap angkutan barang yang melintas, baik dari arah Tuban maupun Jawa Tengah (Jateng).
Kendaraan sarat muatan yang masih melintasitu kemudian diamankan ke kantong-kantong parkir. Sementara sopirnya diberikan sanksi tilang.
“Ada banyak truk yang masih nekat melintas, padahal sudah dilarang. Selama operasi 25 kendaraan kami tilang dan tempatkan di kantong-kantong parkir hingga waktu yang telah ditentukan,” kata Kasatlantas Polres Tuban, AKP Eko Iskandar, Selasa (12/6/2018).
Dia mengatakan, razia kendaraan ini akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan angkutan barang yang melintas. Sebab dengan tingginya arus mudik saat ini, keberadaan truk berpotensi menyebabkan tersendatnya lalu lintas dan menimbulkan kemacetan.
“Jadi tidak ada alasan bagi angkutan barang untuk tetap melintas, walaupun muatan kosong kami akan tindak tegas,” ujarnya.
Handoyo, salah seorang sopir truk yang mendapat tilang mengungkapkan ketidaktahuannya soal larangan melintas selama arus mudik. Dia berangkat dari Pati hendak menuju ke Surabaya.
Diketahui, pelarangan beroperasi kendaraan angkutan barang berlaku bagi seluruh kendaraan, kecuali truk pengangkut sembako dan BBM. Larangan ini sudah gencar disosialisasikan dan saat ini polisi berikan tindakan tegas bagi pelanggarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait