SITUBONDO, iNews.id - Tiga Penjaja Seks Komersial (PSK) ditangkap petugas gabungan Satpol PP dan TNI-Polri, Selasa (28/3/2023) malam. Ketiga perempuan penghibur itu digerebek saat melayani tamu di lokalisasi Bandengan, Kecamatan Panarukan, kabupaten setempat.
Usai ditangkap ketiga PSK lantas dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi. Pasalnya, mereka nekat beroperasi saat Ramadhan dan melanggar aturan.
Dari hasil pemeriksaan, satu PSK merupakan warga Situbondo. Sedangkan dua PSK lainnya berasal dari luar daerah.
Sekda Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan mengatakan, ketiga PSK akan dilakukan pembinaan. Setelah itu mereka akan dipulangkan ke tempat asal.
"Untuk yang di Situbondo tadi kami sidah hubungi camatnya agar dijemput," katanya.
Wawan mengatakan, pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan tempat hiburan untuk buka selama
bulan Ramadhan. Namun, beberapa di antaranya masih membandel dan tetap beroperasi.
Karena itu, pihaknya memerintahkan kepada Satpol PP untuk gencar melakukan razia dan patroli. Tujuannya masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait