Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan cara membayar Suroboyo Bus dengan uang elektronik. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Sistem pembayaran Suroboyo Bus kini lebih komplit dan mudah. Selain bisa menggunakan botol masyarakat juga bisa membayar dengan uang elektronik

Sistem pembayaran baru ini mulai diluncurkan, Senin (23/8/2021) kemarin. Lewat uang elektronik ini pengguna jasa Suroboyo Bus bisa membayar melalui scan QRIS dengan scan QR Gopay, Ovo, serta berbagai aplikasi pembayaran nontunai lainnya. 

Selain itu warga melakukan pembayaran tunai di tempat tertentu seperti tempat penukaran botol atau minimarket dengan sistem top-up. "Jadi, pembayarannya tidak hanya menggunakan sampah botol plastik, tapi juga bisa uang nontunai,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (24/8/2021). 

Untuk tarif pembayarannya, bagi penumpang umum hanya Rp5.000 dalam sekali perjalanan. Kemudian untuk pelajar atau mahasiswa tarifnya Rp2.500 dalam sekali perjalanan, syaratnya menunjukkan kartu pelajar atau mahasiswa. 

Lalu, khusus Tenaga Pendidik dan Pegawai Kecamatan/Kelurahan gratis atau tanpa dikenai tarif dengan menunjukkan ID Card Pegawai. "Di Suroboyo Bus ini, kami akan mengutamakan kenyamanan penumpang. Jadi, tidak melakukan pemeliharaan mesinnya, tapi juga keindahan, kesehatan dan keharuman di dalam bus juga akan diutamakan," katanya. 

Eri juga memastikan bahwa di dalam Suroboyo Bus, terdapat fasilitas baru yaitu mesin press botol yang dapat digunakan oleh penumpang yang membayar dengan sampah botol plastik. Setelah masuk ke dalam bus, botol plastik itu bisa dimasukkan ke mesin press itu, lalu akan keluar tiket perjalanan yang bisa digunakan oleh penumpang. 

"Ini lebih mudah dibanding sebelumnya," katanya. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan bahwa pengelolaan keuangan Suroboyo Bus kini sudah berada di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini berdasarkan SK BLUD tertanggal 10 Agustus 2021. 
"Dengan menjadi BLUD, otomatis pelat kendaraan warna merah akan berubah menjadi pelat warna kuning. Dengan pelat kuning itu nantinya bisa melayani trayek dan bisa memberlakukan tarif," ujarnya. 

Menurutnya, pemberlakuan tarif beserta sistem pembayarannya sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Bus Surabaya. "Dengan Perwali ini, maka sistem pembayaran Suroboyo Bus bisa dilakukan dengan beberapa cara, bisa dengan sampah botol plastik, non tunai melalui scan QRIS, dan juga bisa top-up, jadi ini memberikan alternatif pilihan untuk pembayarannya," katanya. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network