Tangkapan layar aksi terdakwa mencoba menyerang majelis hakim usai pembacaan vonis di PN Banyuwangi. (Foto: iNews/Eris Utomo)

BANYUWANGI, iNews.idAktivis antimasker yang didakwa kasus hoaks Covid-19 menyerang hakim Pengadilan Tinggi Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa yakni Yunus Wahyudi langsung murka usai mendengar vonis 3 tahun penjara lalu hendak memukul hakim, Kamis (19/8/2021).

Dia dinyatakan bersalah terkait kasus kekarantinaan kesehatan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan vonis tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaru Waruwu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, Yunus secara tiba-tiba berteriak lalu melakukan percobaan penyerangan.

"Woy," kata terdakwa sambil melompat ke atas meja dan menyerang anggota Majelis Hakim.

Namun aksi terdakwa dengan sigap direspons aparat kepolisian yang melakukan penjagaan selama persidangan. Yunus langsung diamankan dan digelandang ke mobil untuk kemudian dibawa ke Lapas Banyuwangi.

Penasihat Hukum terdakwa mengatakan, Yunus akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut. Vonis terhadap Yunus satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Yunus sempat ditahan di Lapas Banyuwangi, namun Majelis Hakim mengabulkan permintaannya untuk menjalani isolasi  karena terdakwa terpapar Covid-19. Dia kemudian dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network