Tersangka Jumani digelandang petugas ke Unit PPA Polres Nganjuk, Rabu (14/10/2020). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus)

NGANJUK, iNews.idPolres Nganjuk meringkus seorang muncikari, Jumani, warga Dudun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk. Pria 44 tahun itu diamankan karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Kasus ini terbongkar saat petugas gabungan TNI-Polri dan Satopol PP Nganjuk menggelar razia di kawasan lokalisasi di kawasan Nganjuk. Saat itulah polisi mendapati tiga orang PSK yang masih di bawah umur.

“Dari hasil pemeriksaan, para gadis kecil itu ternyata dijual oleh tersangka kepada pria hidung belang. Tarifnya Rp150.000 untuk sekali kencan,” kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu (14/10/2020).

Dari hasil penjualan itu, korban mendapat imbalan Rp130.000. sedangkan sisanya untuk pelaku. “Menurut pengakuan tersangka, sudah tiga bulan ini korban dipaksa menjadi PSK. Dia diminta melayani setiap pria hidung belang yang datang,” katanya.

Sementara itu, tersangka membantah telah mengeksloitasi korban. Dia berdalih, korban datang sendiri ke rumahnya dan meminta dijadikan PSK. Alasannya, ketiga korban terhimpit kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network