PATI, iNews.id – Aksi penipuan yang dilakukan oleh pria asal Pati, Jawa Tengah (Jateng) ini benar-benar keterlaluan. Bermodal rayuan gombal dan janji untuk menikahi sang wanita, pria bernama Sukelan (42), berhasil membawa kabur kendaraan bermotor dan barang berharga milik korbannya. Aksinya ini bahkan sudah dilakukan pada belasan wanita.
Namun, aksi warga Desa Jimbaran, Kecamatan Margorejo, ini harus berakhir di balik jeruji besi setelah petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Juwana berhasil membekuknya. Hasil penyelidikan petugas, Sukelan sudah melakukan aksinya hingga 12 kali. Tak tanggung-tanggung, dari aksi penipuan tersebut, pelaku menggondol tiga sepeda motor, uang puluhan juta, serta barang berharga lain dari para korbannya.
Pelaku mengungkapkan, saat beraksi, dia hanya bermodalkan kata-kata rayuan gombal. Sasarannya rata-rata para penjual kopi dan wanita pemandu lagu. Usai berkenalan, pelaku kemudian mengajak korbannya berkencan serta berkaraoke bersama. Saat berada di ruang karaoke, dia berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan mengisi bensin. Namun, pelaku ternyata tak kembali dan membawa kabur motor korban.
“Saya rayu dulu, saya ajak berkencan, makan-makan. Kenalannya dengan korban spontan aja ketemu di warung-warung. Saya rayu-rayu mereka supaya dapat motornya dan uangnya,” kata Sukelan.
Sementara salah seorang korban Sukelan, Maesaroh mengaku awalnya berkenalan dengan pelaku di warung kopi miliknya. Setelah beberapa hari kenal, pelaku kemudian mengaku ingin mengajaknya menjalin hubungan lebih serius hingga ke jenjang pelaminan. Agar korban percaya, pelaku memberikan sejumlah perhiasan yang ternyata palsu.
“Saya baru kenal 10 harian dengan dia. Awalnya saya diajak karaoke, trus dia minjam sepeda motor katanya mau ngisi bensin saya. Saya cari ke kosnya, dia nggak ada,” kata Maesaroh.
Kapolsek Juwana AKP Didi Dewantoro menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan korban penipuan pelaku. Petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, aksi playboy tipu-tipu itu pun akhirnya berujung di jeruji penjara setelah pelaku dibekuk di Desa Ngawen, Blora. Dari pengakuannya, agar tak mudah terlacak petugas, pelaku melakukan aksinya dengan berpindah-pindah tempat.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan tiga unit motor, sejumlah kartu ATM dan buku tabungan, serta barang berharga lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah beberapa kali melakukan penipuan dan penggelapan, di antaranya di Cilacap, Brebes, kemudian di Kudus juga ada,” kata AKP Didi Dewantoro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Dengan pasal tersebut pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait