Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus perdagangan orang dan dugaan prostitusi, Senin (29/7/2019). (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

SITUBONDO, iNews.id – Polisi terus menyelidiki pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang dengan korban 12 gadis asal Bandung. Mereka dipekerjakan di eks Lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kota Situbondo, Jawa Timur. Dari ke-12 gadis, lima di antaranya masih di bawah umur.

“Ada dua orang yang masih berusia 14 tahun dan tiga berumur 17 tahun. Mereka ini masih dalam kategori anak di bawah umur. Bisa dibayangkan bagaimana kondisi psikologis mereka dieksploitasi seksual,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, Senin (29/7/2019).


Kapolres menjelaskan, ke-12 gadis ini dipekerjakan muncikari secara komersial untuk ekspoitasi seksual. Polisi bahkan telah menyita buku catatan jumlah tamu pria hidung belang yang dilayani mereka dan uang setoran ke muncikari.

“Jadi pengungkapan kasus ini atas dasar laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti,” katanya.

Saat ini, Satreskrim Polres Situbondo telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni muncikari perempuan berinisial IR dan laki-laki inisial SR. Satu muncikari lagi yang sudah dikantongi identitasnya masih dikejar polisi karena melarikan diri.

Untuk kepentingan penyidikan, ke-12 gadis Bandung ini ditampung sementara di Kantor Dinas Sosial setempat. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga para korban. Sementara tersangka mendekam di sel Mapolres Situbondo.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network