Penampakan dua kuli pasar (rompi kuning) di Sidoarjo yang terancam hukuman 20 tahun penjara lantaran diduga menyambi berjualan sabu. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap mengamankan dua terduga pengedar narkoba yang berprofesi sebagai kuli pasar di Jalan Kedungrejo Timur, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, kedua pelaku berinisial FA (41) dan AR (41) itu nekat menyambi sebagai pengedar sabu karena imbalannya cukup besar. Kedua pelaku juga tergiur karena bisa mendapatkan sabu secara gratis.

"Kedua pelaku menjadi kurir narkoba sudah beberapa bulan," kata dia, Rabu (26/10/2022).

Daniel menerangkan, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO bernama Rayan alias Bolang. AR sebelumnya dihubungi oleh Rayan untuk mengambil sabu untuk diedarkan.

Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil sabu itu di Jalan Ketintang, Surabaya, pada Jumat (23/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 10 gram. 

Setelah menjual sabu tersebut, AR mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000. Dia juga akan mendapatkan bonus sabu secara gratis.

Sedangkan FA menjual barang haram tersebut sebanyak dua kali dan mendapatkan imbalan dari AR berupa sabu. 

"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga melakukan penggeledahan. Baik pada tubuh korban maupun di dalam rumah Kedungrejo Timur, Sidoarjo, dan kami menemukan sejumlah barang bukti sabu total 12,24 gram," ujar Daniel. 

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota di antaranya empat paket jenis sabu, satu kotak permen, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp200.000, dan dua buah handphone. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network