SURABAYA, iNews.id - Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap mengamankan dua terduga pengedar narkoba yang berprofesi sebagai kuli pasar di Jalan Kedungrejo Timur, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanonasa mengatakan, kedua pelaku berinisial FA (41) dan AR (41) itu nekat menyambi sebagai pengedar sabu karena imbalannya cukup besar. Kedua pelaku juga tergiur karena bisa mendapatkan sabu secara gratis.
"Kedua pelaku menjadi kurir narkoba sudah beberapa bulan," kata dia, Rabu (26/10/2022).
Daniel menerangkan, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO bernama Rayan alias Bolang. AR sebelumnya dihubungi oleh Rayan untuk mengambil sabu untuk diedarkan.
Selanjutnya AR mengajak FA untuk mengambil sabu itu di Jalan Ketintang, Surabaya, pada Jumat (23/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 10 gram.
Setelah menjual sabu tersebut, AR mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000. Dia juga akan mendapatkan bonus sabu secara gratis.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait