Hukum di masa Kerajaan Majapahit terkenal tegas, terutama bagi pembunuh. (ilustrasi).

JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit memiliki aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan astadusta atau membunuh. Aturan itu diatur dalam Kitab Perundang-Undangan Agama atau Kutaramanawadharmasastra. 

Aturan hukum itu seperti pidana pada masa kini. Sanksi yang dikenakan bisa berupa uang, barang, hingga hukuman mati.

Dikutip dari buku 'Tafsir Sejarah Nagarakertagama' yang ditulis Slamet Muljana, aturan hukum itu memuat sanksi hukuman untuk pelaku pembunuhan dan orang-orang yang berada di sekitarnya.

Kitab tersebut mengatakan, selain membunuh orang yang tidak berdosa, menyuruh membunuh dan melukai orang yang tidak berdosa juga masuk dalam kriteria astadusta.

Bahkan makan bersama pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, memberi tempat kepada pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, hingga memberikan pertolongan kepada pembunuh pun mendapat sebutan astadusta. 

Dari delapan aturan astadusta itu, membunuh, menyuruh orang membunuh, dan melukai orang yang tidak berdusta masuk kategori dengan tebusan pati atau hukuman nyawa.  Masalah ini diatur pada Pasal 3 kitab perundang-undangan Agama.

Sementara lima perbuatan lainnya masuk dalam pasal 4 kitab perundang-undangan agama, termasuk bersahabat dan terbukti makan bersama dengan pembunuh, diberikan sanksi berupa uang. Dijelaskan lima dusta pada Pasal 4 itu tebusannya hanya berupa uang, tidak dikenakan hukuman mati oleh para raja yang berkuasa.

Sementara bagi pembunuh sebagaimana diatur pada Pasal 3 berupa, melukai orang yang tidak berdosa, hingga membunuh orang yang tidak berdosa jika terbukti langsung mendapat hukuman mati. 

Ketiga dusta disebut dusta bertaruh jiwa. Jika mereka yang bersangkutan mengajukan permohonan hidup kepada raja yang berkuasa, ketiga-tiganya dikenakan denda empat laksa, masing-masing sebagai syarat penghapus dosanya. 

Adapun barang siapa yang makan dengan seorang pembunuh, bersahabat dengan pembunuh, mengikuti jejak pembunuh, memberikan tempat dan memberikan pertolongan kepada pembunuh akan dikenakan denda dua laksa.

Denda itu akan dikenakan masing-masing kepada para pelaku oleh raja yang berkuasa.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network