JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan dengan diskresi, roda pemerintahan tidak akan lumpuh pascapenetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan TA 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tjahjo mengatakan, kebijakan diskresi tersebut dilakukan agar fungsi pemerintahan tetap berjalan dan mengatasi stagnasi dalam tubuh pemerintah daerah. Diketahui, saat ini hanya empat anggota DPRD Malang yang tersisa.
“Sekarang sudah ada wakil wali kota yang melaksanakan tugas. Permasalahannya DPRD-nya tidak kuorum, tidak ada, maka tidak bisa berkoordinasi. Sekarang hanya 4 (anggota DPRD), maka kami memberikan diskresi,” kata Tjahjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Diskresi tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur Jatim untuk terlibat dalam roda pemerintahan di Malang. Mendagri juga memberikan kewenangan kepada wali kota dan bupati untuk mengambil keputusan tanpa harus melalui DPRD.
“Memberikan wewenang kepada gubernur untuk terlibat, kemudian bisa melakukan peraturan bupati, wali kota, tanpa ada persetujuan DPRD. Atau kalau memungkinkan (pergantian anggota DPRD), ini kan masih lama, masih sampai September tahun depan, apakah bisa dilakukan PAW (pargantian antarwaktu),” kata Tjahjo.
Namun, proses PAW yang merupakan kewenangan parpol bisa dilakukan jika proses hukum sudah berkekuatan hukum tetap. “Wong dia (41 anggota DPRD Malang) belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi, Malang ini sebagai contoh supaya ada diskresi. Bupati, wali kota, gubernurnya jangan sampai terganggu sehingga dikeluarkan diskresi dari Mendagri,” tuturnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 1 Angka 9, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Pejabat pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. Dalam Bab VI UU Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan, diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang. Setiap penggunaan diskresi pejabat pemerintahan bertujuan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Selanjutnya disebutkan, diskresi pejabat pemerintahan meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas, dan pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait