Korban dievakuasi petugas ke RSSA menggunakan mobil ambulans, Jumat (28/5/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polresta Malang memeriksa tiga orang saksi, buntut kasus mekanik yang tewas terjepit lift hotel, Jumat (28/5/2021). Ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan tentang kronologis insiden maut tersebut. 

"Ada beberapa saksi yang kami mintai keterangan. Untuk barang bukti kami belu ada apa pun. Karena kami harus mendalami terkait apa penyebab tragedi itu. Ada tiga saksi yang kami periksa, dari pihak hotel," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Priambodo. 

Namun Tinton belum dapat memastikan apakah tewasnya Suprihandi Tjahjanta (54) warga Tunjungsekar, merupakan kelalaian akibat kecelakaan kerja, mengingat pendalaman dan penyelidikan masih terus dilakukan. 

"Kami masih dalami, apakah ini termasuk kecelakaan kerja, atau human error. Ini masih dalam proses pemeriksaan kami, dan kami akan dalami, nanti akan kami sampaikan, (korban di lift) Ini sendirian," tuturnya. 

Tinton mengakui juga masih mendalami apakah lift saat kejadian pada posisi bergerak atau diam. Mengingat logika bila tak bergerak maka korban tak akan terjepit di lift. 

"Ini yang masih kita dalami, yang jelas, kalau lift itu tidak bergerak, tidak akan terjepit. Ini akan kita dalami, apakah human error, atau kecelakaan kerja yang tidak sesuai dengan SOP, dia karyawan hotel," ujarnya.

Diketahui, seorang pekerja mekanik lift ditemukan tewas terjepit di lift Hotel Ibis yang berada di Jalan Letjen S. Parman, Kota Malang. Pekerja bernama Suprihandi Tjahjanta (54) dilaporkan terjebak dan ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan oleh tim penyelamat gabungan.

Jasadnya kemudian dievakuasi ke kamar jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk proses pemeriksaan dan identifikasi. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network