Jony Pranoto Kasum (baju tahanan) pelaku pembunuhan perempuan dalam karung, Jumat (23/4/2021). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

SURABAYA, iNews.id - Motif pembunuhan terhadap perempuan hamil lima bulan yang mayatnya dibuang di lahan kosong dekat kantor PWNU Jawa Timur (Jatim), Jalan Masjid Al Akbar Timur, Surabaya akhirnya terungkap.  

Korban bernama Putri Ima Camelia Sandy (26) dibunuh suaminya, Jony Pranoto Kasum (27). 

Kepada petugas, Jony mengaku tega menghabisi nyawa istrinya karena jengkel sering diejek. Jony menghabisi istrinya pada hari Senin (19/4/2021) lalu.  

Jony mengaku jengkel karena selama ini tidak pernah dihargai sebagai suami, mengingat pekerjaannya hanya sebagai kuli. Percekcokan pun diakuinya kerap terjadi dalam rumah tangganya. 

"Saya sering dihina. Saya (pekerjaan) cuma kuli. Saya melakukan (pembunuhan) seorang diri," katanya saat di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (23/4/2021). 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan bahwa, motif pelaku yang tak lain suami korban adalah rasa jengkel yang menumpuk selama bertahun-tahun. 

Tersangka, kata dia, selama ini merasa terus menerus dihina oleh sang istri. "Selama ini sang suami adalah pekerja serabutan," katanya.

Sedangkan sang istri adalah karyawan tetap dari sebuah perusahaan swasta. Hal inilah yang diakui tersangka, kerap menjadi masalah dalam rumah tangganya. Korban, selalu mengejek dan menghinanya berulang-ulang. 

Tak tahan dengan perlakuan tersebut, Jony akhirnya menghabisi istrinya dengan cara dicekik dan dibekap dengan menggunakan bantal. "Hingga kemudian korban meninggal dunia," kata Oki.

Dia menambahkan, korban dan pelaku sempat cekcok pada Senin (19/4/2021) pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka. 

Hal itu membuat pelaku naik pitam dan tega membunuh istrinya. Korban dihabisi di sebuah tempat tinggalnya di kamar kos di Jalan Gayungan 7 Surabaya. "Kami sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari perkara ini," kata Oko.

Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban. Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network