JEMBER, iNews.id – Mantan narapaidana kasus korupsi Achmad Sudiyono mendaftar sebagai bakal calon bupati (bacabup) di Pilkada Jember 2024 lewat PKB, Rabu (1/5/2024).
Didampingi beberapa anggota tim pemenangannya, Achmad Sudiyono mengambil formulir pendaftaran bacabup-bacawabup di Kantor PKB DPC PKB Jember.
Achmad Sudiyono mengatakan, meski dirinya berstatus mantan narapidana korupsi tetap memiliki hak untuk maju di Pilkada Jember 2024.
“Dalam aturannya memang memperbolehkan narapidana maju pilkada. Tapi, nanti dijelaskan kronologis menjadi narapidana ke khalayak,” katanya.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaedi mengatakan, Achmad Sudiyono sudah mengambil berkas formulir pendaftaran bakal Cabup Jember.
“Kita hanya buka pendaftaran dan siapa pun boleh mendaftar termasuk mantan narapidana. Nanti, hasilnya tergantung keputusan DPW dan PPP yang memberikan rekomendasi,” katanya.
Diketahui, Achmad Sudiyono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Jember itu dihukum empat tahun penjara karena terjerat kasus korupsi DAK 2010 senilai Rp27 miliar dalam proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan.
Vonid itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, Achmad Sudiyono yang pernah menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jember itu kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Bukannya mendapat keringanan, hukuman Achmad Sudiyono justru diperberat menjadi empat tahun.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait