Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menjalani sidang perdana di Tipikor Surabaya kasus dugaan korupsi DAK, Selasa (22/8/2023). (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur, Saiful Rachman menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp16,2 miliar. 

Selain Saiful Rachman, sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/8/2023) itu, juga menghadirkan terdakwa lainnya, yakni manatn Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko mengatakan, kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan melawan hukum menarik DAK dan mark-up angka tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) tentang pengelolaan uang daerah. 

"Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi. Dari total kucuran DAK, dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar," katanya. 

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Saiful Rachman, Syaiful Maarif mengaku kliennya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan JPU. 

“Kami akan fokus pada pembuktian. Kita juga akan lihat apakah itu masuk sebagai perbuatan melawan hukum,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network