SITUBONDO, iNews.id – Mantan Kepala Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim) ditangkap intelijen kejaksaan agung di Jakarta. Sebelumnya, korban sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan.
Mulyadi (58) telah menjadi DPO Kejaksaan Negeri Situbondo sejak 8 Oktober 2019. Dia dinilai tidak kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Tersangka kabur dari rumah karena terseret kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet mengatakan pelaku awalnya mengaku akan mengembalikan uang yang sudah dikorupsi. Namun, tersangka justru kabur.
“Terpaksa pelaku kami masukkan dalam DPO, dan proses sidangnya in absentia (tanpa kehadiran tersangka),” katanya, Rabu (12/2/2020).
Setelah dimintai keterangan serta memenuhi persyaratan administrasi, Mulyadi langsung dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, junto Undang-Undang no 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait